Sondag 26 Mei 2013

 
Bandung-Maraknya pembangunan minimarket memunculkan keresahan warga di berbagai wilayah di kota Bandung. Warga mengaku banyak konsumen lebih cenderung belanja di minimarket.(25/05)
M
araknya pembangunan minimarket atau usaha pasar modern memberikan dampak yang sangat menghawatirkan khususnya bagi warga yang tinggal disekitar komplek perumahan. Pasalnya mereka merasa tersisihkan atas pembangunan minimarket yang kini marak beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia khususnya kota Bandung. Disamping minimarket memiliki kelengkapan produk minimarket juga memiliki rasa nyaman saat berbelanja. Itulah yang membuat warga merasa khawatir bila konsumen atau pelanggannya lebih memilih minimarket ketibang berbelanja di warung. Seperti yang di ungkapkan oleh Eman (45) bahwa kehadiran minimarket memberikan dampak yang signifikan terhadap usaha kecil seperti warung yang menjual kebutuhan konsumen.
“Tentunya pedagang warung akan banyak kehilangan pelanggan, karena lebih memilih belanja di minimarket, dan pendapatan pasti akan berkurang” Ujar Emanyang berjualan di kitaran minimarket.
Memang pemerintah telah membatasi pembangunan minimarket sejak 14 November 2012 lalu, akan tetapi pembangunan minimarket terus bertambah dan seakan pembatasan minimarket yang ditetapkan oleh pemerintah terabaikan begitu saja. Dalam proses perizinannya pun terbilang tak cukup rumit. Sehingga banyak para pengusaha-pengusaha memilih bisnis tersebut, ditambah lagi sifat konsumtif masyarakat yang berlebihan membuat pusat perbelanjaan menjadi prioritas utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Eman menambahkan bahwa berbelanja di minimarket karena lebih gengsi dibandingkan berbelanja di warung. Dan menurutnya barang dan harganya sama-sama saja tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah, hanya saja di minimarket lebih tertib.
Wah orang belanja di minimarket karena  lebih gengsi, kalo belanja di warung orang paling pengen yang lebih deket, tapi kalo lagi banyak uang ya pasti ke minimarket”
Perkembangan minimarket di kota Bandung mengalami peningkatan dari tahun ketahun, ini terbukti antara tahun 2011 dengan 2012 mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Misalnya saja, kecamatan Kiaracondong pada tahun 2011 berjumlah 24 minimarket, namun pada tahun 2012 jumlahnya mencapai 36 bangunan. Kemudian dalam tahun yang sama kecamatan Antapani berjumlah 16 minimarket, dan setahun berikutnya minimarket di kecamatan tersebut bertambah tujuh bangunan, sehingga total menjadi 23 bangunan yang beroperasi.


DATA PERKEMBANGAN MINIMARKET KOTA BANDUNG
TAHUN 2011-2012


No
Kecamatan*
Tahun 2011
Tahun 2012
1.
Kecamatan Cibiru
5
6
2.
Kecamatan Arcamanik
12
17
3.
Kecamatan Antapani
16
23
4.
Kecamatan Ujung Berung
15
25
5.
Kecamatan Sukajadi
14
34
6.
Kecamatan Kiaracondong
24
36
7.
Kecamatan Buah Batu
25
37
Sumber : BPS Disperindag kota Bandung
Keterangan : *Tujuh dari tiga puluh kecamatan di kota Badung


Pembangunan minimarket di kota Bandung yang dianggap melanggar ketentuan pemerintah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengungkapkan dalam bab satu pasal sembilan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota. Yang selanjutnya ketika terbukti melanggar peraturan tersebut maka walikota berwenang mengenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.
Sanksi telah jelas tertulis namun tetap saja masih ada oknum-oknum yang melanggar terhadap peraturan tersebut. Dan bahkan yang lebih riskan lagi adalah pemalsuan surat izin atau pembangunan usaha yang illegal. Menurut Tata Tarwan kepala bagian perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Bandung, bahwa pelanggaran yang di lakukan memang sudah di berikan sanksi hanya saja dalam realisasinya perlu digencarkan khususnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan sesuai dengan yang telah di tugaskan.
“Masalah masih adanya pelanggaran atau penipuan dalam proses pembangunan dan perizinan telah di tetapkan, tinggal dari pihak Satpol PP untuk mengeksekusinya” Ujar Tata ketika dimintai keterangan.
Namun bukan hanya permasalahan pelanggaran atau penipuan saja, akan tetapi keluhan masyarakat pun menjadi persoalan serius yang perlu di tindaklanjuti. Karena dengan bercecernya pembangunan minimarket tersebut secara tidak langsung warung akan tersaingi, belum lagi pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang atau wiraswasta tidak terlalu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan lagi-lagi untuk menindaklanjuti permaslahan itu diorientasikan pada Peraturan Daerah yang realisasinya sulit untuk dibuktikan. Tata Tarwan menambahkan pada dasarnya semua peraturan itu sudah mewakili terhadap permasalahan tersebut, hanya saja masih ada oknum-oknum tertentu yang “bermain dibelakang” terhadap pembangunan minimarket tersebut.
“Semua peraturan sudah mewakili mulai dari jarak yang ditetapkan antar minimarket dengan warung-warung warga, tetapi dalam konteks ini ada oknum tertentu yang “bermain di belakang” yang memiliki kepentingan pribadi” Jelasnya. 
Kehadiran minimarket memang membawa pengaruh terhadap pedagang warungan. Namun bukan hanya pengaruh negatif saja, akan tetapi berdampak positif pula. Selain memberikan kenyamanan bagi konsumen, kehadiran minimarket bisa menjadi mitra bagi para golongan pengrajin atau daerah yang memiliki perhimpunan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sebagaimana diungkapkan oleh Jamidin kepala bagian Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Bandung, bahwa adanya minimarket tidak selalu memberikan dampak yang negatif tetapi juga memberikan dampak positif.
“Minimarket tidak hanya memberikan dampak negatif saja, melainkan minimarket bisa menjadi mitra bagi para pengrajin dan perhimpunan Usaha Kecil Menengah. Para pengrajin bisa memasarkan hasil kerajinan mereka seperti sapu lidi, nampan, sikat dan barang perabotan rumah lainnya. Semua itu bisa dipasarkan di pasar modern tersebut asalkan memenuhi standar misalnya dalam kemasan yang rapih dan sebagainya. Dengan adanya kerja sama tersebut akan memberikan kontribusi baik itu di pihak pengrajin yang berada di daerahnya dan minimarket tersebut.” Tutur Jamidin.
Ia menambahkan bahwa minimarket boleh saja didirikan asalkan tidak melampaui batas sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah, karena jika terlalu banyak akan berdampak pada ketimpangan terhadap sistem perekonomian.
“Pendirian minimarket yang melampaui batas membuat ketimpangan pada sistem perekonomian, sehingga pemerintah harus ambil tindakan terhadap pendirian minimarket yang melampaui batas,” Ungkap Jamidin.
Pernyataan-pernyataan itulah yang menjadi bukti bahwa peraturan-peraturan pemerintah yang telah di tetapkan untuk lebih ditetaskan lagi. Agar maraknya pembangunan minimarket yang terbilang melampaui batas dapat dihentikan. Kemudian pandangan masyarakat terhadap keberadaan minimarket perlu di ubah, bahwa minimarket tidak hanya memeberikan dampak negatif, tetapi juga memberikan dampak positif khususnya bagi para pengrajin hanya saja pendirian minimarket perlu dibatasi. (SN)

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking