Bandung-Maraknya pembangunan minimarket memunculkan keresahan warga di berbagai wilayah di kota Bandung. Warga
mengaku banyak konsumen lebih cenderung belanja di minimarket.(25/05)
M
|
araknya pembangunan minimarket atau
usaha pasar modern memberikan dampak yang sangat menghawatirkan khususnya bagi
warga yang tinggal disekitar komplek perumahan. Pasalnya mereka merasa
tersisihkan atas pembangunan minimarket yang kini marak beroperasi di berbagai
wilayah di Indonesia khususnya kota Bandung. Disamping minimarket memiliki
kelengkapan produk minimarket juga memiliki rasa nyaman saat berbelanja. Itulah
yang membuat warga merasa khawatir bila konsumen atau pelanggannya lebih
memilih minimarket ketibang berbelanja di warung. Seperti yang di ungkapkan
oleh Eman (45) bahwa kehadiran minimarket memberikan dampak yang signifikan
terhadap usaha kecil seperti warung yang menjual kebutuhan konsumen.
“Tentunya pedagang warung akan
banyak kehilangan pelanggan, karena lebih memilih belanja di minimarket, dan
pendapatan pasti akan berkurang” Ujar Emanyang berjualan di kitaran minimarket.
Memang
pemerintah telah membatasi pembangunan minimarket sejak 14 November 2012 lalu,
akan tetapi pembangunan minimarket terus bertambah dan seakan pembatasan
minimarket yang ditetapkan oleh pemerintah terabaikan begitu saja. Dalam proses
perizinannya pun terbilang tak cukup rumit. Sehingga banyak para
pengusaha-pengusaha memilih bisnis tersebut, ditambah lagi sifat konsumtif
masyarakat yang berlebihan membuat pusat perbelanjaan menjadi prioritas utama
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Eman menambahkan bahwa berbelanja
di minimarket karena lebih gengsi dibandingkan berbelanja di warung. Dan
menurutnya barang dan harganya sama-sama saja tidak terlalu mahal dan tidak
terlalu murah, hanya saja di minimarket lebih tertib.
“Wah orang belanja di
minimarket karena lebih gengsi, kalo
belanja di warung orang paling pengen yang lebih deket, tapi kalo
lagi banyak uang ya pasti ke minimarket”
Perkembangan
minimarket di kota Bandung mengalami peningkatan dari tahun ketahun, ini
terbukti antara tahun 2011 dengan 2012 mengalami peningkatan yang sangat
signifikan. Misalnya saja, kecamatan Kiaracondong pada tahun 2011 berjumlah 24
minimarket, namun pada tahun 2012 jumlahnya mencapai 36 bangunan. Kemudian
dalam tahun yang sama kecamatan Antapani berjumlah 16 minimarket, dan setahun
berikutnya minimarket di kecamatan tersebut bertambah tujuh bangunan, sehingga
total menjadi 23 bangunan yang beroperasi.
DATA PERKEMBANGAN MINIMARKET KOTA BANDUNG
TAHUN 2011-2012
No
|
Kecamatan*
|
Tahun 2011
|
Tahun 2012
|
1.
|
Kecamatan Cibiru
|
5
|
6
|
2.
|
Kecamatan Arcamanik
|
12
|
17
|
3.
|
Kecamatan Antapani
|
16
|
23
|
4.
|
Kecamatan Ujung Berung
|
15
|
25
|
5.
|
Kecamatan Sukajadi
|
14
|
34
|
6.
|
Kecamatan Kiaracondong
|
24
|
36
|
7.
|
Kecamatan Buah Batu
|
25
|
37
|
Sumber : BPS
Disperindag kota Bandung
Keterangan :
*Tujuh dari tiga puluh kecamatan di kota Badung
Pembangunan
minimarket di kota Bandung yang dianggap melanggar ketentuan pemerintah telah
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penataan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengungkapkan dalam bab
satu pasal sembilan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang
untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan
Walikota. Yang selanjutnya ketika terbukti melanggar peraturan tersebut maka
walikota berwenang mengenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,
pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.
Sanksi telah
jelas tertulis namun tetap saja masih ada oknum-oknum yang melanggar terhadap
peraturan tersebut. Dan bahkan yang lebih riskan lagi adalah pemalsuan surat
izin atau pembangunan usaha yang illegal. Menurut Tata Tarwan kepala bagian
perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Bandung,
bahwa pelanggaran yang di lakukan memang sudah di berikan sanksi hanya saja
dalam realisasinya perlu digencarkan khususnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) untuk melakukan tindakan sesuai dengan yang telah di tugaskan.
“Masalah masih adanya pelanggaran
atau penipuan dalam proses pembangunan dan perizinan telah di tetapkan, tinggal
dari pihak Satpol PP untuk mengeksekusinya” Ujar Tata ketika dimintai
keterangan.
Namun bukan
hanya permasalahan pelanggaran atau penipuan saja, akan tetapi keluhan
masyarakat pun menjadi persoalan serius yang perlu di tindaklanjuti. Karena
dengan bercecernya pembangunan minimarket tersebut secara tidak langsung warung
akan tersaingi, belum lagi pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai
pedagang atau wiraswasta tidak terlalu cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Dan lagi-lagi untuk menindaklanjuti permaslahan itu diorientasikan
pada Peraturan Daerah yang realisasinya sulit untuk dibuktikan. Tata Tarwan
menambahkan pada dasarnya semua peraturan itu sudah mewakili terhadap
permasalahan tersebut, hanya saja masih ada oknum-oknum tertentu yang “bermain
dibelakang” terhadap pembangunan minimarket tersebut.
“Semua peraturan sudah mewakili
mulai dari jarak yang ditetapkan antar minimarket dengan warung-warung warga,
tetapi dalam konteks ini ada oknum tertentu yang “bermain di belakang” yang
memiliki kepentingan pribadi” Jelasnya.
Kehadiran
minimarket memang membawa pengaruh terhadap pedagang warungan. Namun bukan
hanya pengaruh negatif saja, akan tetapi berdampak positif pula. Selain
memberikan kenyamanan bagi konsumen, kehadiran minimarket bisa menjadi mitra
bagi para golongan pengrajin atau daerah yang memiliki perhimpunan Usaha Kecil
Menengah (UKM). Sebagaimana diungkapkan oleh Jamidin kepala bagian Usaha Kecil
Menengah Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Bandung, bahwa adanya
minimarket tidak selalu memberikan dampak yang negatif tetapi juga memberikan
dampak positif.
“Minimarket tidak hanya memberikan
dampak negatif saja, melainkan minimarket bisa menjadi mitra bagi para
pengrajin dan perhimpunan Usaha Kecil Menengah. Para pengrajin bisa memasarkan
hasil kerajinan mereka seperti sapu lidi, nampan, sikat dan barang perabotan rumah
lainnya. Semua itu bisa dipasarkan di pasar modern tersebut asalkan memenuhi
standar misalnya dalam kemasan yang rapih dan sebagainya. Dengan adanya kerja
sama tersebut akan memberikan kontribusi baik itu di pihak pengrajin yang
berada di daerahnya dan minimarket tersebut.” Tutur Jamidin.
Ia menambahkan
bahwa minimarket boleh saja didirikan asalkan tidak melampaui batas sesuai yang
telah ditentukan oleh pemerintah, karena jika terlalu banyak akan berdampak
pada ketimpangan terhadap sistem perekonomian.
“Pendirian minimarket yang melampaui
batas membuat ketimpangan pada sistem perekonomian, sehingga pemerintah harus
ambil tindakan terhadap pendirian minimarket yang melampaui batas,” Ungkap
Jamidin.
Pernyataan-pernyataan itulah yang
menjadi bukti bahwa peraturan-peraturan pemerintah yang telah di tetapkan untuk
lebih ditetaskan lagi. Agar maraknya pembangunan minimarket yang terbilang
melampaui batas dapat dihentikan. Kemudian pandangan masyarakat terhadap
keberadaan minimarket perlu di ubah, bahwa minimarket tidak hanya memeberikan
dampak negatif, tetapi juga memberikan dampak positif khususnya bagi para
pengrajin hanya saja pendirian minimarket perlu dibatasi. (SN)
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking