Woensdag 29 Mei 2013

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN
No. ………………………..…………..
Tentang pemberian pinjaman untuk operasional kegiatan di SD Negeri Pasirbungur II Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, pada hari Jum’at, tanggal Dua, Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. N  a m a                    :   O. KUSNIAWATI
Jabatan                    :   Kepala Sekolah
Alamat                     :   Desa Pasirbungur Rt. 05/Rw. 01
                                    Kec. Purwadadi Kab. Subang
Sebagai pemberi pinjaman, selanjutnya di sebut Pihak Pertama,
  1. N  a m a                    :   TUTI SUKAETI
Jabatan                    :   Bendahara
Alamat                     :   Desa Pasirbungur Rt. 12/Rw. 03
                                    Kec. Purwadadi Kab. Subang
Bertindak atas nama sekolah selaku penerima tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua,
Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai Perjanjian Pinjaman ini, Pihak Pertama memberikan pinjaman kepada pihak Kedua dengan Jumlah Pinjaman sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) auntuk keperluan operasional sekolah.
Adapun tata cara pembayarannya dilakukan setelah menerima Dana BOS.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sadar dan sehat jasmani rohani.
Pihak Pertama
Pemberi Pinjaman
O. KUSNIAWATI
NIP. 19520426 197206 2 001
Pihak Kedua
Penerima Pinjaman
TUTI SUKAETI
NIP. 19601027 197912 2 001

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking